4 Karakteristik Cek dan Bilyet Giro yang bermanfaat bagi Arsip untuk Pembukuan Perusahaan - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

4 Karakteristik Cek dan Bilyet Giro yang bermanfaat bagi Arsip untuk Pembukuan Perusahaan

bilyet-giro

Dalam dunia bisnis, terkadang kita menghadapi masalah saat kita melakukan ataupun menerima pembayaran, khususnya jika pembayaran tersebut memiliki nominal yang tidak sedikit. Hal ini dikarenakan kebanyakan orang, apalagi para pelaku atau pemilik bisnis, tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah banyak di saku mereka, melainkan di bank-bank yang mereka percayakan. Sebenarnya dalam hal ini, pembayaran secara transfer antar rekening, apalagi melalui mobile atau internet banking bisa menjadi solusi yang sangat sederhana karena dapat dilakukan secara instan. Sayangnya, transaksi dengan metode tersebut dinilai sangat buruk secara kearsipan karena tidak mengeluarkan bukti transaksi dalam bentuk cetak sehingga akan sedikit merepotkan saat melakukan pembukuan terhadap transaksi-transaksi tersebut ke depannya. Oleh karena itu, hingga saat ini banyak para pelaku bisnis atau usaha yang masih menggunakan cek atau bilyet giro sebagai alat pembayaran mereka dan berikut adalah 4 karakteristik cek dan bilyet giro yang bermanfaat bagi arsip untuk pembukuan perusahaan.

Memiliki nominal maksimal kliring hingga Rp500 juta

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, transaksi pembayaran menggunakan metode cek atau bilyet giro lebih efektif dibandingkan dengan menggunakan transfer bank melalui mobile atau internet banking bukan hanya karena adanya bukti pembayaran dalam bentuk cetak yang memudahkan dalam pembukuan saja, tapi juga karena nominal maksimal kliringnya yang mencapai hingga Rp500 juta. Hal ini tentunya menjadi transaksi non-tunai yang wajib digunakan untuk transaksi dengan nominal hingga ratusan juta, mengingat bahwa nominal maksimal transfer bank, apalagi antar bank yang berbeda, hanya mencapai puluhan juta rupiah saja. Hal ini tentunya akan semakin memudahkan dalam proses pembukuan ke depannya karena hanya membutuhkan satu transaksi atau pembayaran saja dengan menggunakan cek atau bilyet giro, berbeda dengan jika harus menggunakan transfer bank yang pastinya bisa membutuhkan transaksi lebih dari 1 kali jika harus mentransfer uang dengan nominal yang cukup besar.

Memiliki masa kadaluarsa hingga 70 hari

Baik cek maupun bilyet giro memiliki masa kadaluarsa hingga 70 hari sejak alat pembayaran tersebut diterbitkan. Dengan mengetahui masa kadaluarsa tersebut, maka orang yang ditugasi untuk melakukan pembukuan akan tahu jika ternyata ada 2 cek atau bilyet giro dengan nominal dan nama penerima yang sama untuk pembayaran yang sama setelah selang lebih dari 70 hari, maka dapat dipastikan bahwa penerima cek atau bilyet giro tersebut tidak mencairkan atau menggunakannya hingga masa kadaluarsanya tiba, sehingga pada akhirnya pihak penerima meminta penerbitan cek atau bilyet giro tersebut kepada pihak yang melakukan pembayaran. Tentunya jika hal tersebut terjadi, maka cek atau bilyet giro yang sudah hangus tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam transaksi ke luar perusahaan, sehingga hanya ada 1 transaksi saja dari 2 cek atau bilyet giro yang sudah diterbitkan.

Bentuk pencairan yang berbeda antara cek dan bilyet giro

Walaupun sama-sama merupakan alat pembayaran giral dan memiliki banyak kesamaan seperti contohnya 2 hal yang sudah disebutkan sebelumnya, namun cek dan bilyet giro pun memiliki perbedaan. Perbedaan yang paling mendasar antara cek dan bilyet giro adalah bentuk pencairan yang berbeda, di mana cek dapat dicairkan dalam bentuk tunai sedangkan bilyet giro hanya dapat dicairkan dengan cara memindahbukukan dana yang tersirat pada bilyet giro tersebut kepada rekening penerima. Oleh karena itu, pencairan bilyet giro memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan cek, apalagi jika pihak penarik dan pihak penerima menggunakan rekening dari 2 bank yang berbeda. Dengan mengetahui karakteristik dari 2 jenis pembayaran giral tersebut, khususnya proses pencairan bilyet giro yang memakan waktu, maka orang yang bertugas untuk melakukan pembukuan akan paham mengapa transaksi dengan menggunakan metode tersebut dimasukkan ke dalam suatu kategori tertentu.

Penolakan atau pembatalan cek dan bilyet giro

Sebagai sebuah alat pembayaran giral, tentunya cek dan bilyet giro juga dapat ditolak atau dibatalkan oleh pihak bank yang akan mencairkan cek atau bilyet giro tersebut. Salah satu alasannya adalah seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu karena cek atau bilyet giro sudah memasuki masa kadaluarsanya, yaitu 70 hari sejak diterbitkan. Selain itu, tentunya ada beberapa hal lain yang bisa membuat terjadinya penolakan atau pembatalan cek dan bilyet giro, salah satunya adalah seperti saldo rekening giro pihak penarik yang tidak mencukupi. Selain itu, hal-hal lain yang bisa mengakibatkan penolakan atau pembatalan cek dan bilyet giro adalah adanya perubahan yang tidak ditandatangani oleh pihak penarik terkait dengan perubahan tersebut, kurangnya syarat-syarat formal seperti nama dan nomor rekening penerima beserta tandatangannya dan lain sebagainya, tidak dicantumkannya tanggal efektif, dan lain sebagainya. Dengan mengetahui hal-hal yang menyebabkan penolakan atau pembatalan cek dan bilyet giro tersebut, maka cek dan bilyet giro yang sudah dikeluarkan namun ditolak atau dibatalkan tidak perlu dimasukkan ke luar perusahaan pada saat melakukan pembukuan.

Pada dasarnya, pembayaran menggunakan uang giral seperti cek dan bilyet giro terbilang lebih ribet dibandingkan dengan pembayaran menggunakan uang tunai atau bahkan transfer bank. Namun, keamanan serta bukti-bukti transaksi yang ada pada cek dan bilyet giro membuatnya menjadi pilihan yang jauh lebih baik untuk kepentingan pembukuan perusahaan ke depannya dengan satu catatan, yaitu orang yang melakukan pembukuan tersebut paham betul tentang karakteristik dari cek dan bilyet giro. Oleh karena itu, jika perusahaan kita sering melakukan transaksi atau pembayaran dalam jumlah yang besar sehingga harus menggunakan metode pembayaran cek atau bilyet giro, maka orang yang melakukan pembukuan harus benar-benar ahli dalam hal ini, seperti staff akuntansi dari FR Consultant Indonesia yang profesional dan ahli di bidang ini yang menawarkan jasa pembukuan untuk membukukan berbagai macam transaksi, mulai dari yang paling sederhana hingga yang paling rumit.

Itulah 4 karakteristik cek dan bilyet giro yang bermanfaat bagi arsip untuk pembukuan perusahaan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel