Jenis Pajak Bulanan yang Wajib Dilaporkan oleh Wajib Pajak - Jasa Pembukuan dan Pajak Perusahaan dan Pribadi Di Indonesia

Jenis Pajak Bulanan yang Wajib Dilaporkan oleh Wajib Pajak



Setiap bulan, kewajiban pelaporan pajak sering terasa membingungkan. Apalgi bagi wajib pajak yang harus membagi waktunya antara pekerjaan, usaha dan urusan administrasi. Padahal memahami jenis pajak bulanan yang wajib di laporkan adalah pengetahuan basi agar kita terhindar dari sanksi dan bisa tetap patuh pada peraturan perpajakan.

Banyak pelaku usaha dan profesional fokus hanya kepada SPT Tahunan saja, tetapi lupa bahwa pajak bulanan adalah fondasi utama dalam kepatuhan pajak. Dari pengalaman kami mendampingi UMKM, kesalahan pajak sering kali berawal dari ketidaktahuan tentang jenis pajak bulanan yang wajib dilaporkan.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas jenis-jenis pajak bulanan apa saja yang wajib di laporkan secara sederhana, lengkap dengan contoh praktis agar mudah dipahami.


Mengapa Pajak Bulanan Perlu Dilaporkan Secara Rutin?

Pajak bulanan perlu di laporkan seara rutin karena hal ini menjadi salah satu bentuk pertanggung jawaban wajib ajak terhadap setiap aktivitas ekonomi yang di lakukan.

Melalui laporan pajak bulanan, pemerintah dapar memasrikan bahwa perhitungan pajak berjalan dengan lancar, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melakukan pelaporan pajak secara rutin bisa terhindar dari penumpukan kewajiban laporan pajak, denda keterlambatan, dan kokersi pajak di kemudian hari.

Pajak bulanan berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar kewajiban pajak tidak menjadi sangat menumpuk di akhir tahun. Dengan melakukan pelaporan pajak secara rutin, maka risiko kurang bayar, koreksi pajak dan sanksi pajak bisa ditekan dan di hindari.

Menurut OECD Tax Administration Series, sistem pelaporan pajak periodik membantu meningkatkan kepatuhan dan akurasi data pajak, terutama pada bisnis kecil dan menengah.

Manfaat pelaporan pajak bulanan:

  • Arus kas pajak menjadi lebih terkontrol
  • Pembukuan data pajak yang rapi untuk pelaporan SPT Tahunan
  • Menghindari adanya denda keterlambatan pelaporan pajak

 


PPh Pasal 21: Pajak atas Penghasilan Karyawan

PPh Pasal 21 adalah pajak yang di kenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang di terima karyawan, seperti gaji, honorarium, upah, tunjangan, hingga bonus.

Pajak ini biasanya di potong langsing oleh perusahaan setiap bulan langsung dari gaji karyawan, sehingga penghasilan bulanan yang di terima sudah bersih setelah pajak.

Bagi perusahaan, pembayaran PPH Pasal 21 menjadi kewajiban rutin yang harus dihitung dengan cermat, disetorkan dan dilaporkan tepat waktu. Sementara bagi karyawan sendiri, pajak ini adalah kontribusi atas penghasilan yang diperoleh dan menjadi bagian dari kepatuhan administrasi pajak.

PPh Pasal 21 menjadi wajib untuk dilaporkan jika Anda:

  • Memiliki karyawan tetap
  • Membayar honor tenaga lepas
  • Memberikan bonus atau THR

 

Contoh pada kasus nyata :
Sebuah perusahaan yang mempunyai 10 karyawan, maka setiap bulan wajib melakukan pemotongan dan melaporkan PPh 21 setiap bulan, meskipun tidak ada perubahan jumlah karyawan.

Kesalahan umum yang sering kami temui di lapangan saat menangani klien adalah tidak melaporkan PPh 21 saat karyawan belum kena pajak, padahal pelaporan tetap wajib dilakukan.



PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 23  dan  PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan jenis pajak penghasilan yang sering muncul pada transaksi usaha. PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran jasa tertentu, seperti jasa konsultan, sewa selain tanah dan bangunan, dan royalti yang di potong oleh pihak pemberi penghasilan sebelum di bayarkan kepada penerima.

Sementara PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan biasanya di kenakan atas penghasilan tertentu, seperti sewa bangunan atau tanah, jasa konstruksi, serta bunga deposito.

Tentu saja keduanya wajib dipotomg, disetorkan dan di laporkan secara rutin setaip bulan agar administrasi pajak usaha menjadi lebih tertib, dam terhindari dari denda administrasi dan koreksi pajak di kemudian hari.

Menurut riset Journal of Accounting and Public Policy, kesalahan pemotongan PPh jasa merupakan salah satu penyebab koreksi pajak paling sering pada bisnis jasa.

Contoh pada ksus nyata:
Sebuah perusahaan menyewa ruko dan wajib memotong PPh final sebelum melakukan pembayaran sewa kepada pemilik ruko.



PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Penghasilan

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang di bayarkan sendiri oleh wajib pajak setiap bulan, sebagai cicilan atas pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Besarnya angsuran ini biasanya dihitung berdasarkan pajak penghasilan dari tahun sebelumnya. Sehingga pembayaran pajak terasa lebih ringan karena di bayarkan dengan cara mencicil secara rutin setiap bulan.

Dengan adanya PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengelola arus kas dengan lebih terencana dan terhindar dari beban pajak yang besar di akhir tahun.

Pajak PPh Pasal 25 ini berlaku untuk:

  • Wajib pajak badan
  • Wajib pajak orang pribadi tertentu

Dari pengalaman kami di lapangan, banyak bisnis yang lupa menyesuaikan PPh 25 saat pendapatan laba meningkat. Akibatnya, muncul kurang bayar dengan jumlah cukup besar saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.


PPN: Pajak Pertambahan Nilai

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang di kenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, yang di pungut dari setiap mata rantai produksi dan distribusi.

Bagi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN menjadi sebuah kewajiban bulanan yang harus di pungut dari pembeli, di kreditkan antar pajak keluar dan pajak masuk, lalu di setorkan dan di laporkan kepada negara.

Kewajiban seorang PKP dalam PPN:

  1. Melakukan pemungutan PPN
  2. Membuat faktur pajak
  3. Melaporkan SPT Masa PPN

Penelitian dari Asian Journal of Accounting Research menunjukkan bahwa kepatuhan PPN bulanan berpengaruh langsung terhadap kelancaran arus kas dan kesiapan audit pajak.


Kesalahan Umum dalam Pajak Bulanan

Dalam praktiknya, ada beberapa kesalahan dalam pajak bulanan yang sering terjadi bukan karena niat menghindar - tetapi karena kurangnya pemahaman dan ketelitian.

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi pada Pelaporan Pajak Bulanan:

  1. Telat melakukan laporan pajak
  2. Salah memilih jenis pajak yang tepat
  3. Bukti setoran pajak yang tidak lengkap
  4. Tidak sinkron antara laporan keuangan dengan laporan pajak
  5. Salah menghitung dasar pengenaan pajak

Kesalahan kecil yang berulang dalam pelaporan pajak, bisa berdampak besar di akhir tahun dan mengakibatkan denda, sanksi administrasi bahkan koreksi pajak .


Langkah Selanjutnya

Setelah memahami jenis pajak bulanan yang wajib dilaporkan, langkah berikutnya adalah memastikan setiap kewajiban pajak dikelola secara konsisten dan tepat waktu.  

Pembukuan yang rapi dan akurat, pencatatan transaksi yang jelas, dan jadwal leporan pajak sangat membantu untuk menjalankan kepatuhan pajak bisnis. Pajak bulanan yang rapi akan memudahkan pelaporan SPT Tahunan dan mengurangi risiko sanksi.

Langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan:

  1. Identifikasi jenis pajak bulanan yang relevan
  2. Buat jadwal kalender pajak bulanan
  3. Rapikan pencatatan pembukuan dan dokumentasi pajak
  4. Hubungi Jasa Konsultan Pajak jika ingin menghemat waktu dan tenaga

 Jika Anda ingin pencatatan pembukuan dan pelaporan pajak bulanan menjadi lebih rapi, bebas stres - konsultasikan sekarang juga dengan jasa konsultan pajak profesional. Pendampingan yang tepat akan membantu Anda menghemat waktu, hemat tenaga, tetap patuh pajak sekaligus fokus mengembangkan bisnis.

 


FR Consultan Indonesia, adalah jasa konsultan keuangan profesional yang sudah berpengalaman dan menangani ratusan klien. Baik dari skala bisnis kecil, UMKM, dan bahkan skala menengah.

FR Consultan Indonesia melayani :

  1. Jasa Analisa Pembukuan
  2. Jasa Pencatatan Pembukuan
  3. Jasa Audit Keuangan
  4. Jasa Pelaporan Pajak
  5. Jasa Aktivasi Coretax
  6. Dan beberapa jasa pendampingan keuangan lainnnya.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel