Dahulu Anda PTKP, Tapi Jika Saat ini Anda PKP dengan Pendapatan Rp 500 Juta Maka Tetap 30% Tarifnya - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Dahulu Anda PTKP, Tapi Jika Saat ini Anda PKP dengan Pendapatan Rp 500 Juta Maka Tetap 30% Tarifnya

 Bicara pajak adalah bicara rasa keadilan yang akan di wujudkan dengan subsidi silang. Sehingga  mekanisme pajak tidak melihat masa lalu pada saat pelaporan  SPT Tahunan Pribadi.  Karena kondisi saat inilah  yang menjadi dasar pengenaannya.

Mungkin bagi yang belum terlalu paham mekanisme pajak dengan adanya sistem pajak progresif akan mengatakan bahwa pajak dan SPT Tahunan Pajak adalah tidak fair. Artinya adalah ketika saat ini misalnya anda memiliki pendapatan Rp500 juta, padahal itu hanya terjadi 2 bulan lalu, maka anda harus di kenakan tarif  yang 30%. Karena angka pendapatan anda yang Rp 500 juta itu masuk dalam katagori untuk tarif paling tinggi yaitu 30%.

PKP
Billie dollar in hand

Sekilas memang merugikan, tetapi jika anda melihatnya secara makro atau global. Maka yang terjadi adalah rasa keadilan yang telah di berikan sistem pajak dengan model pelaporan yang di buat per periode 1 tahun. Karena apapun kondisinya periode waktu 1 tahun itu untuk ukuran seorang pebisnis bisa jadi besar atau justru sebaliknya. Dengan berpedoman pada penjelasan itulah kita bisa katakan bahwa salah satu fungsi dari pajak yang di setorkan kepada pemerintah adalah untuk menyeimbangkan pendapatan yang ada dalam masyarakat.  

Ambil contoh misalnya, ada pelaku bisnis yang mesti menanggung  tarif pajaknya sekitar 30% Kondisi seperti itu sering mengakibatkan wajib pajak tidak mau melakukan pelaporan.  Sehingga yang terjadi adalah tanpa menanyakan  terlebih dahulu WNI tersebut akhirnya tidak ingin mau tahu soal ketentuan  pajak yang sebenarnya berlaku : Tetapi jika anda melihat kondisi seperti itu dan anda kembali ke masa lalu misalnya 2-3 tahun lalu.  Dimana dalam kondisi tersebut bisnis anda sedang merugi dan selama lebih dari 3 tahunan perusahaan  masih dalam taraf minus. Maka dalam kondisi seperti itu anda tidak wajib membayar  pajak karena masuk katagori PTKP.

Dengan kondisi seperti itu bagaimana anda melihat, apakah anda merasa di rugikan atau sejatinya kondisi seperti itu mungkin saja bisa di jalankan. Sehingga dengan melihat dan memahami kondisi seperti yang dijelaskan diatas kita semakin  tahu itulah sistem  pajak yang mengutamakan rasa keadilan dan kebersamaan.

Ingat Bahwa Pajak itu Bentuk Tanggung Jawab WNI kepada Negaranya

Satu hal yang mungkin bisa jadi pandangan menarik anda  terkait informasi soal   pelaporan SPT Tahunan Pajak anda. Bahwa anda sebagai WNI harus tahu dan paham, apa saja manfaat dari pembayaran pajak anda. Minimal  4 manfaat pajak berikut  yang kami share bisa anda pahami maka anda akan tahu dimana  pentingnya pajak bagi negara dan kita semua  :

Bahwa sebenarnya pengenaan pajak bagi semua komponen wajib pajak perorangan dan badan adalah bentuk tanggung jawab negara kepada warganya. Karena kita tahu  negara butuh dana untuk pembangunan dan warga negara yang masuk katagori PTKP juga butuh adanya subsidi silang. Sehingga bisa di katakan dengan  instrumen pajak semua itu bisa di wujudkan .

Sejatinya ketika kita tahu apa  saja manfaatnya dengan membayar pajak, tentu kita akan dengan suka rela melakukan pembayaran pajak tersebut.  Hanya memang bagi kalian yang masih bingung apa saja yang bisa di lakukan dari pajak  yang telah kita setorkan kepada pemerintah. Maka berikut ini kami coba sampaikan beberapa hal yang bermanfaat terkait setoran pajak yang telah di bayarkan  oleh masyarakat :

  1. Bahwa sejatinya manfaat dari penggunaan pajak yang disetorkan oleh WNI adalah kemali lagi ke kita. Negara  hanya menjadi penampung sementara. Karena skemanya adalah pemerintah  pusat adalah mengumpulkan setoran pajak yang telah di lakukan oleh masyarakat Dimana besarannya berdasarkan hitungan dan tarif pajak yang sesuai dengan ketentuan, sehingga setelah terkumpul dan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka semua setoran pajak itu akan di masukan dalam posisi kas negara. Dari sanalah nantinya setoran  itu akan coba di alokasikan salah satunya menggunakan APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).  Karena sejatinya dalam sebuah perencanaan pembangunan yang ada di suatu negara kesemuanya telah di atur dalam APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara )  Dimana semua program kerja itu sudah pasti membutuhkan anggaran, nah anggaran itulah yang sumbernya berasal dari setoran pajak yang telah kita setorkan ke negara dalam bentuk setoran pajak.
  2. Bahwa kondisi dari setoran pajak yang telah di berikan oleh WNI baik perorangan ataupun Badan Usaha akan di kumpulkan sementara di kas negara.  Dimana pada akhirnya setelah terkumpul di point kas negara, maka akan di pakai untuk membiayai semua program  pembangunan yang sudah di rencanakan. Setoran  pajak itu juga di pakai untuk mensubsidi kebutuhan masyarakat. Seperti misalnya harga satu produk atau pembangunan suatu proyek itu mahal sehingga tidak bisa 100% di tanggung oleh masyarkat. Maka dengan adanya setoran pajak inilah yang akan di pakai sebagai dana untuk subsidi kebutuhan masyarakat.
  3. Bahwa kita semua tahu  untuk melakukan pemerataan pembangunan sudah pasti pemerintah butuh adanya pendanaan.  Dimana pendanaan itu bersifat tetap  yang artinya itu harus ada ketika program kerjanya sudah di canangkan.  Itulah sebabnya, skema kerjanya adalah dari mulai pembangunan sarana infrastruktur jalan,  jembatan , bendungan dan lainnya realisasinya sudah pasti menggunakan anggaran yang salah satunya berasal dari pendapatan pajak pemerintah. Apa untungnya bagi masyarakat pasti kita bertanya, sudah jelas dengan adanya pembangunan tersebut masyarakat sekitar bisa mendapatkan pekerjaan. Dan yang pasti pembangunan itu akan bisa meningkatkan ekonomi daerah sekitarnya.
  4. Bahwa kita semua tahu apapun program yang di buat oleh pemerintah tujuannya adalah satu untuk pengembangan dan perkembangan ekonomi yang ada di seluruh Indonesia. jadi manfaat keempat dari adanya setoran pajak yang di berikan  oleh masyarakat akan bisa di jadikan acuan atau kontrol anggaran. Sehingga dari setoran itulah kita bisa melihat seberapa besar capaian setoran tersebut yang nantinya akan di analisa apa dan kenapa terjadi seperti itu.

Jadi kita tidak perlu lagi melihat fair atau tidak  fair terkait pengenaan pajak pada diri kita. Tetapi yang penting harus kita ingat adalah, bahwa pajak itu adalah satu mekanisme dari rakyat dan akan kembali kepada rakyat juga. Jika perspektifnya anda masih  bingung menentukan fair dan tidak fairnya dalam pengenaan pajak untuk WNI maka anda bisa juga berdiskusi dengan FR Consultant Indonesia. Karena perusahaan itu akan bisa memberikan pandangan yang detail terkait pertanyaan anda masalah fair atau tidak fair terkait pelaporan SPT Tahunan Pribadi anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel