Ketahui Jenis-jenis Cek dan Cara Penggunaannya
Pengalaman ketika
pergi ke toko atau supermarket lalu membeli suatu barang dan membayarnya secara
tunai adalah ilustrasi tentang penggunaan alat tukar yang sang. Uang dalam hal
ini adalah alat pembayaran sah untuk ditukarkan dengan barang – barangnya.
Namun tidak
setiap orang membawa atau memiliki uang dalam jumlah tertentu, alasannya
beragam. Seperti nominal uangnya terlalu banyak atau tidak sedang memegang uang
sebesar itu. Agar bisa bertransaksi ada beberapa alternatif cara selain
menggunakan uang.
Alternatif
pertama adalah menggunakan pembayaran digital, saat ini perkembangan dompet
digital cukup masif. Berbagai barang kini hampir bisa dibeli menggunakan dompet
digital. Alternatif kedua adalah berhutang dan membayarnya nanti ketika sudah
membawa uang.
Alternatif ketiga
adalah menggunakan cek, yaitu dengan melibatkan perbankan dimana dirinya
memiliki rekening giro. Penerima cek bisa membawa ceknya ke bank kemudian akan
mendapatkan uang sejumlah nominal yang tertera pada halaman ceknya.
Alternatif pertama
dan kedua mungkin solutif untuk transaksi yang sifatnya kecil atau keperluan
konsumtif biasa. Untuk urusan bisnis, lebih cocok menggunakan alternatif ke
tiga, karena bisa digunakan untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
Mengenal Cek dan Sejarah
Penggunaannya
Cek pada dasarnya
adalah sebuah dokumen dan alat tukar resmi yang diatur oleh undang – undang.
Menandakan bahwa penggunaannya dibolehkan dengan ketentuan – ketentuan
tertentu. Isinya berupa perintah kepada Bank untuk membayarkan sejumlah uang.
Untuk membuat dan
menggunakan ceknya, seorang nasabah harus membuka rekening giro terlebih
dahulu. Setelah itu pastikan memiliki jumlah uang yang cukup untuk melakukan
pembayaran melalui nya, karena apabila tidak mencukupi akan tergolong ke cek
kosong.
Dalam sejarah
peradaban, sebenarnya penggunaan sistem pembayaran seperti ini sudah cukup
sering digunakan. Bentuknya tidak harus seperti cek saat ini, tetapi sistem
pembayaran non tunai yang melibatkan institusi atau pihak lain untuk
membayarnya.
Penggunaan pembayaran
non tunai ini sudah mulai terjadi sekitar tahun ke 300 BC di India, kemudian
dikembangkan oleh orang – orang romawi dan persia. Pada masa kekhlafiahan
Abasiah, penggunaannya menjadi sangat masif, kemudian namanya dikenal sebagai
sakk.
Saat itu alat
tukar berupa koin emas dan perak, membawa koin dalam jumlah banyak tentu sangat
mengkhawatirkan. Rawan terjadi penjarahan dan perampokan, oleh karenanya orang
– orang lebih suka menyimpan uangnya di Bank dan membawa Sakk.
Popularitas
penggunaannya meningkat sekitar abad ke 18 – 19, eropa gencar – gencarnya
memproduksi berbagai jenis cek untuk mengakomodasi permintaan masyarakat
terhadap ceknya. Berbagai aturan diperketat agar meminimalisir terjadinya
kecurangan.
Namun
penggunaannya mulai berkurang di tahun 2000-an ketika sudah berkembang cek
berbasis digital. Munculnya alternatif pembayaran yang lebih efisien secara
digital membuat berbagai negara – negara Eropa sudah meninggalkan
penggunaannya.
Di Indonesia
sendiri penggunaannya masih cukup masif digunakan, sebagai alat transaksi legal
dan alat transaksi di bidang bisnis. Perkembangan penggunaan digital mungkin
juga akan perlahan meninggalkan menggunakan alat pembayaran ini.
Jenis – jenis Cek yang
Berlaku di Indonesia
Alat tukar ini
tidak hanya satu jenis saja, tetapi berdasarkan penggunaannya ada beberapa
macam yang harus diperhatikan. Penting bagi Anda mengetahui macam – macamnya
apabila hendak menggunakan cek atau menerimanya sebagai alat pembayaran.
1. Cek Atas Nama
Apabila dalam
ceknya terdapat nama penerima uangnya, maka dikategorikan sebagai jenis atas
nama. Hal ini berarti dokumen ini memerintahkan bank untuk memberikan sejumlah
uang kepada orang yang tertera namanya, tidak berhak memberikan uangnya ke
orang selain nama tersebut.
2. Cek Unjuk
Apabila tidak ada
nama penerima, maka bank bisa memberikan uang sejumlah nominal tersebut kepada
orang yang membawanya. Siapa saja pembawanya bank tidak mempermasalahkan,
asalkan bisa menunjukkan ceknya, maka akan terjadi transaksi.
3. Cek Kosong
Cek kosong akan
terjadi apabila nominal yang dituliskan pada ceknya lebih besar daripada uang
di rekening gironya. Contohnya seseorang hendak menarik uang sejumlah 100 juta
rupiah, tetapi dalam rekeningnya hanya ada dana sebesar 80 juta rupiah.
4. Cek Mundur
Salah satu unsur
dalam menggunakan alat tukar ini adalah mencantumkan tanggal, berguna sebagai
acuan penarikan dan tanggal kadaluarsanya. Tergolong mundur apabila tanggalnya
menunjukkan waktu di masa mendatang, misalnya sekarang tanggal 12 namun ceknya
menyatakan tanggal 20.
5. Cek Silang
Cirinya adalah
terdapat tanda silang di bagian muka ceknya, fungsinya adalah mengalihkan
pembayaran yang semula tunai menjadi non tunai. Yaitu mengirimkan uangnya ke
rekening penerima, tidak bisa ditarik uangnya secara langsung.
Cara Menggunakan Cek yang
Tepat
Meskipun
penggunaannya sama seperti uang ketika digunakan sebagai alat tukar atau
transaksi, penggunaannya tidak semudah itu. Terdapat persyaratan – persyaratan
tertentu untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan atau penipuan.
Langkah pertama
adalah memastikan adanya tulisan ‘cek’ pada bagian mukanya, ini menandakan sah
atau dapat ditukarkan pada bank penyedianya. Kemudian harus menuliskan perintah
pembayaran, ini nantinya akan digunakan sebagai petunjuk bank untuk melakukan
pembayarannya.
Pastikan nama
orang yang akan membayarkannya tercantum dengan jelas pada ceknya, tidak lupa
dibubuhi dengan tanda tangannya. Apabila tidak mencantumkannya maka dapat
dipastikan ceknya tidak berlaku serta tidak dapat menukarkannya pada bank.
Informasi lainnya
harus tertera adalah lokasi, waktu, dan tanggal mencairkannya. Ini digunakan
sebagai pedoman untuk penerima agar bisa memutuskan kapan waktu terbaik dan
dimana harus mencairkannya. Selain itu juga bisa digunakan sebagai patokan
kadaluarsanya.
Meskipun terlihat
sangat sederhana, tetapi harus diperhatikan dengan jeli. Biasanya transaksi
yang melibatkan penggunaan cek berkaitan dengan pendanaan cukup besar. Apabila
sudah terjadi transaksi tetapi ternyata uangnya tidak bisa cair, tentu menjadi
masalah.
Langkah – langkah
Meminimalisir Terjadinya Penipuan
Penggunaannya
sebagai alat tukar tentu sangat umum untuk bertransaksi bisnis. Namun tidak
jarang terjadi peredaran cek kosong yang cukup meresahkan. Untuk bisa
menghindari hal tersebut ada beberapa cara atau alternatif menghadapinya.
1. Memastikan Seluruh Informasi
Penting Tertulis dengan Baik
Persyaratan
penggunaannya sebagai alat tukar adalah menuliskan beberapa macam informasi,
seperti penulisan nominal pembayaran, perintah pembayaran, penerima, tanggal,
waktu dan tempat pencairannya. Pastikan informasi ini telah terisi semuanya.
2. Memeriksa Bagaimana Latar
Belakang Pemberi Ceknya
Cari tahu
terlebih dahulu apabila klien ingin menggunakannya sebagai alat pembayaran,
pastikan bahwa klien adalah orang terpercaya dan memang memiliki track record
baik dalam melakukan pembayaran menggunakan ceknya, atau tidak ada potensi
penipuan darinya.
3. Menyelesaikan Transaksi
Setelah Seluruh Pembayarannya Terkonfirmasi
Tentu apabila
transaksinya berlangsung dalam jumlah besar ada kekhawatiran akan terjadi cek
kosong ketika hendak mencairkannya ke bank. Agar terhindar dari potensi ini,
bisa menahan seluruh proses transaksinya hingga telah selesai pencairannya
terlebih dahulu.
4. Memastikan Tidak Ada
Kesalahan dalam Penulisan Ceknya
Kesalahan pada
penulisan ceknya bisa berdampak negatif, contohnya salah menuliskan nominal
berarti kerugian bagi penerima ceknya. Karenanya pastikan tidak ada informasi
yang salah atau memberatkan sebelum menyelesaikan transaksinya.
Sebagai alat pembayaran non – tunai, cek masih cukup diminati oleh masyarakat, terutama dalam hal transaksi bisnis. Karenanya perlu memahami apa saja jenis – jenisnya dan bagaimana penggunaannya apabila ingin menggunakannya sebagai pengganti uang.
Deskripsi: Pengalaman ketika pergi ke toko atau supermarket lalu membeli suatu barang dan membayarnya secara tunai adalah ilustrasi tentang penggunaan alat tukar yang sang.