4 Manfaat Kurs Pajak Bagi Transaksi Bisnis Anda! - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

4 Manfaat Kurs Pajak Bagi Transaksi Bisnis Anda!

4-Manfaat-Kurs-Pajak-Bagi-Transaksi-Bisnis-Anda!

4 Manfaat Kurs Pajak Bagi Transaksi Bisnis Anda!

Kurs Pajak merupakan nilai kurs atau mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan di Indonesia. Transaksi perpajakan tersebut secara khusus adalah pelunasan Bea Masuk (Impor), Bea Keluar (Ekspor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). 

Utamanya, Kurs Pajak digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi perdagangan internasional. Yang di mana terdapat perbedaan kurs dari berbagai negara dan nilai Kurs Pajak akan mengonversi nilai tersebut ke mata uang rupiah. Perusahaan atau bisnis perorangan menggunakan Kurs Pajak untuk kepentingan pelaporan pajak mereka. Dan Kurs Pajak ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap 1 Minggu sekali. 

Jadi, Kurs Pajak akan selalu berubah-berubah tergantung khususnya perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis transaksi perpajakan yang sudah disebutkan sebelumnya:

Pengertian dari Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan yang diberlakukan secara wajib oleh Pemerintah terhadap berbagai jenis barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif Bea Masuk diatur langsung oleh KMK dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Umumnya, tarif flat untuk Bea Masuk adalah 7,5%. Tarif Bea Masuk ini nantinya harus dikalikan oleh Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPMB tersebut adalah:

Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (Insurance) + Ongkos Kirim (Freight)

Jadi, perhitungan Bea Masuknya adalah:

NDPMB (yang sudah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku) x Tarif Bea Masuk

Sebagai catatan, kesemua komponen NDPBM harus sesuai dengan Kurs Pajak yang berlaku. Sebagai tambahan, perusahaan atau bisnis yang melakukan impor barang tidak sampai dalam perhitungan Bea Masuk saja. Barang impor tersebut juga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan PPnBM. 

Khusus Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap barang impor yang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai ketetapan peraturan PPnBM itu sendiri.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak. Sedangkan PPnBM memiliki definisi yang sama dengan PPN, hanya saja terdapat perbedaan pada Objek Pajak dan tarifnya. Yang di mana Objek Pajak dari PPnBM cenderung berupa barang-barang mewah. Jenis pembayaran pajak ini wajib disetor dan dilaporkan tiap akhir bulan kepada negara oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada umumnya, tarif PPN yang dikenakan adalah 10%. Namun nilai tarif tersebut bisa saja berubah senilai minimal 5% dan maksimal 15% sesuai term dan kondisi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Sedangkan untuk tarif PPnBM adalah minimal 10% dan maksimal 20% sesuai jenis barang yang juga diatur oleh PP.

Pada dasarnya, formulasi untuk menghitung PPN atau PPnBM adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan tarif yang berlaku. Namun khusus perhitungan PPN atau PPnBM dalam rangka impor barang adalah:

NDPM + Bea Masuk + 10%

Tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang atau jasa adalah 0% atau dengan kata lain tidak dikenakan sama sekali.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pungutan yang dibebankan kepada Subjek Pajak yang berupa perorangan atau badan yang atas penghasilan yang didapat. Subjek pajak akan menghitung, menyetor, dan melapor PPh atas Objek Pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008. Dalam rangka impor barang atau jasa, formulasi PPh-nya adalah:

NDPM + Bea Masuk + 7,5%

Pengertian dari Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan yang dibebankan oleh negara pada barang-barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Pabean. Biasanya, Bea Keluar dikenakan pada jenis barang yang berupa Sumber Daya Alam yang dimiliki dan menjadi kebutuhan negara. Dan barang yang dikenakan Bea Keluar biasanya cenderung berupa produk mentah atau setengah jadi. 

Secara umum, formulasi perhitungan Bea Keluar adalah:

Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per satuan barang x kuantitas barang x Nilai tukar mata uang atau nilai Kurs Pajak

Anda sebagai pebisnis atau pemilik perusahaan yang melakukan transaksi jual-beli antar negara (impor-ekspor) tentu harus selalu update mengenai nilai Kurs Pajak. Karena selain sebagai dasar perhitungan perpajakan, Kurs Pajak juga bisa dijadikan indikator dalam membuat keputusan transaksi perdagangan internasional Anda. 

Ditambah lagi, Anda juga harus memasukkan data informasi pajak yang dikenakan atas Objek Pajak yang diperjual-belikan. Maka dari itu, Anda harus mempunyai sistem akuntansi yang juga bisa mendokumentasikan nilai pajak yang dikenakan terhadap setiap transaksi bisnis Anda. 

Anda bisa mencoba Jurnal, Software Akuntansi Online yang menawarkan fitur akuntansi lengkap dan mendetail. Dengan Jurnal, Anda tidak perlu khawatir masalah perubahan kurs dalam proses akuntansi. Karena Jurnal dilengkapi fitur Multi Mata Uang atau Multi Currency yang telah terintegrasi dengan nilai kurs online dari Bank Indonesia, Pajak, dan Fixer API, sehingga Anda dapat menentukan nilai kurs yang sesuai dengan bisnis Anda. 

Informasi lebih lanjut mengenai produk Jurnal bisa Anda lihat di sini.

Terlepas dari pada itu, seandainya Anda sengan mengalami kesulitan dalam melakukan pembukuan  usaha sendiri dengan software semacam Jurnal, maka Anda bisa menggunakan jasa pembukuan pengelolaan bisnis yang dimiliki FR Consultant Indonesia sebagai pemilik jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan. 

Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel