Ketahui Aturan BPJS Kesehatan untuk Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan seperti karyawan tetap. Iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja, dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Perusahaan yang lalai dapat dikenai sanksi administratif dan tetap bertanggung jawab atas layanan kesehatan pekerjanya.
Perusahaan sering merekrut karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk proyek atau kebutuhan musiman. Karena masa kerjanya terbatas, muncul anggapan bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan boleh ditunda atau tidak perlu dilakukan sama sekali.
Anggapan itu perlu diluruskan. Status kontrak tidak menghapus kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. Artikel ini membahas aturan BPJS Kesehatan untuk karyawan kontrak, mulai dari kewajiban mendaftar, iuran, hingga konsekuensi bila diabaikan.
Apakah Karyawan Kontrak Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan?
Ya. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Penerima Upah (PPU). Ketentuan jaminan kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dengan beberapa kali perubahan hingga terbit Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang mana tetap tidak membatasi kewajiban ini pada karyawan tetap saja.
Karena itu, karyawan PKWT umumnya diperlakukan sama dengan pekerja lain. Lamanya masa kontrak tidak menjadi alasan untuk menunda pendaftaran. Anggapan bahwa kontrak singkat tidak perlu didaftarkan program BPJS biasanya muncul karena administrasinya yang dinilai merepotkan.
Padahal, pekerja kontrak menghadapi risiko sakit yang sama dengan karyawan lain, dan perusahaan tetap menanggung konsekuensinya bila pekerja belum terdaftar.
Iuran dan Jatuh Tempo Pembayaran
Lalu, apakah perhitungan iuran untuk karyawan kontrak berbeda dengan karyawan tetap? Perhitungan iuran bagi karyawan kontrak mengikuti ketentuan PPU, yaitu sebagai berikut:
Besaran: 5 persen dari upah per bulan.
Pembagian: sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen dipotong dari upah pekerja.
Batas upah: dasar perhitungan paling tinggi adalah Rp12.000.000 dan paling rendah sebesar upah minimum provinsi.
Jatuh tempo: paling lambat tanggal 10 setiap bulan, disetorkan oleh perusahaan.
Perlu dicatat bahwa bila iuran tidak dibayar sampai akhir bulan berjalan, penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Dampaknya langsung dirasakan pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan.
Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Kontrak
Kewajiban pemberi kerja tidak lantas berhenti pada pendaftaran. Perusahaan juga perlu menjaga data kepesertaan tetap benar selama hubungan kerja berjalan, antara lain:
Mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarga yang ditanggung.
Melaporkan perubahan upah dan data pekerja secara berkala.
Memotong bagian iuran pekerja sesuai ketentuan.
Menyetorkan seluruh iuran tepat waktu.
Sebagai peserta, karyawan kontrak pada dasarnya tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang sama dengan peserta lain. Karena itu, keterlambatan pendaftaran atau pembayaran dapat membuat pekerja kehilangan akses layanan kesehatan pada saat yang paling dibutuhkan.
Bagaimana saat Kontrak Berakhir?
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak PHK tanpa membayar iuran. Ketentuan ini secara tegas membahas PHK. Bagi pekerja yang kontraknya berakhir tanpa adanya perpanjangan, perusahaan sebaiknya memperbarui data kepesertaan dan mengonfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan.
Langkah ini membantu mencegah iuran tetap berjalan atas pekerja yang sudah lagi tidak bekerja, atau sebaliknya, pekerja yang masih berhak tetapi datanya keliru. Perusahaan juga sebaiknya menyimpan bukti pendaftaran, pembayaran iuran, dan perubahan data sebagai dokumentasi.
Sanksi bila Karyawan Kontrak Tidak Didaftarkan
Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan yang belum mendaftarkan atau belum melunasi tunggakan wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi peserta PPU, denda pelayanan rawat inap setelah kepesertaan aktif kembali juga jadi tanggungan pemberi kerja. Dengan demikian, biaya akibat kelalaian umumnya jauh lebih besar daripada iuran bulanan.
Status Kontrak Tidak Mengurangi Kewajiban BPJS Perusahaan
Karyawan kontrak tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan seperti halnya karyawan tetap. Pastikan perusahaan memahami aturan BPJS Kesehatan untuk karyawan kontrak untuk menghindari sanksi sekaligus melindungi pekerja.
Jika perusahaan memerlukan bantuan profesional dalam mengurus BPJS Kesehatan, FR Consultant Indonesia dapat menjadi mitra yang tepat untuk dipertimbangkan. Dengan tim konsultan berpengalaman, perusahaan tidak lagi harus memikirkan urusan administrasi BPJS Kesehatan karyawan. Kontak konsultan kami dan diskusikan kebutuhan Anda!
Sumber: FR Consultant Indonesia — lihat artikel asli dan layanan terkait