Apa Itu PDS? Ini Cara Menghindarinya untuk Perusahaan

Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) adalah kondisi ketika perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya mendaftarkan sebagian pekerja, melaporkan sebagian upah, atau mengikuti sebagian program wajib. Terdapat tiga jenis PDS: PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. Perusahaan bisa menghindarinya dengan mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan upah sebenarnya, dan mengikuti semua program wajib.
Banyak perusahaan merasa sudah patuh karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran. Namun, kepatuhan tidak hanya diukur dari status kepesertaan perusahaan, tetapi juga dari kelengkapan data pekerja, upah, dan program yang diikuti. Inilah kenapa Anda perlu memahami apa itu Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS.
Perusahaan yang terindikasi PDS dinilai belum memenuhi kewajibannya secara utuh, dan akibatnya dapat dirasakan perusahaan maupun pekerja. Simak penjelasan lengkap apa itu PDS BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara menghindarinya di artikel berikut ini.
Apa Itu PDS dalam BPJS Ketenagakerjaan?
PDS adalah singkatan dari Perusahaan Daftar Sebagian. Istilah ini digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan yang belum mendaftarkan maupun melaporkan kepesertaan secara menyeluruh.
Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Karena itu, PDS tergolong pelanggaran administratif, bukan sekadar kekeliruan teknis.
BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap perusahaan yang berpotensi atau terindikasi PDS, sehingga kondisi ini dapat terdeteksi tanpa menunggu laporan dari perusahaan.
Jenis-Jenis PDS
BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan PDS menjadi tiga jenis berdasarkan sumber ketidaksesuaiannya. Berikut penjelasannya:
1. PDS Tenaga Kerja
Perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawan dari seluruh pekerja. Contohnya, hanya karyawan tetap yang didaftarkan, sedangkan pekerja kontrak tidak. Pekerja tetap bekerja dan menghadapi risiko kerja yang sama, tetapi tidak mendapat perlindungan.
2. PDS Upah
Perusahaan melaporkan upah yang tidak sesuai dengan upah sebenarnya, misalnya hanya upah pokok tanpa tunjangan tetap. Karena iuran dan manfaat dihitung dari upah yang dilaporkan, selisih kecil sekalipun dapat berdampak pada nilai manfaat pekerja.
3. PDS Program
Perusahaan hanya mengikuti sebagian program dari yang seharusnya diwajibkan, misalnya hanya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tanpa program lain yang wajib. Setiap program memiliki fungsi yang berbeda, sehingga tidak mengikuti sebagian program berarti sebagian risiko tidak terlindungi.
Risiko PDS bagi Perusahaan
Perusahaan yang tercatat dalam PDS BPJS Ketenagakerjaan tidak lepas dari beberapa risiko berikut ini.
Pekerja tidak terlindungi: pekerja yang belum terdaftar tidak dapat memperoleh manfaat saat mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Manfaat tidak sesuai: manfaat dihitung berdasarkan upah dilaporkan, sehingga upah yang lebih rendah menghasilkan manfaat yang lebih kecil.
Beban finansial perusahaan: perusahaan dapat menghadapi tuntutan atas selisih perlindungan yang seharusnya ditanggung program.
Sanksi: mulai dari teguran tertulis dan denda hingga pembatasan pelayanan publik tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, dan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada sanksi pidana.
Cara Perusahaan Menghindari PDS
Menghindari PDS pada dasarnya adalah soal ketertiban data dan proses internal. Berikut ini langkah nyata yang bisa dilakukan perusahaan:
Daftarkan seluruh pekerja: tidak hanya karyawan tetap, tapi termasuk pekerja kontrak dan pekerja baru sejak mulai bekerja.
Melaporkan upah sebenarnya: gunakan data upah dari payroll yang sama dengan basis pelaporan ke BPJS.
Ikuti semua program wajib: pastikan kepesertaan mencakup seluruh program yang diwajibkan bagi perusahaan.
Rekonsiliasi berkala: cocokkan data pekerja, upah, dan iuran setiap bulan, termasuk pekerja yang keluar.
Kepatuhan Menyeluruh Melindungi Perusahaan dan Pekerja
PDS adalah kondisi ketika perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerja, upah, atau program wajib. Pesan utamanya jelas: data kepesertaan harus selalu selaras dengan data tenaga kerja. Dalam jangka panjang, kepatuhan menyeluruh juga membantu perusahaan menjaga reputasi dan hubungan kerja yang baik dengan pekerja.
Jika perusahaan memerlukan pendampingan profesional dalam hal pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, FR Consultant Indonesia menjadi mitra yang tepat. Anda bisa kontak tim konsultan kami untuk berdiskusi lebih lanjut.
Sumber: FR Consultant Indonesia — lihat artikel asli dan layanan terkait