Perbedaan SPT Tahunan Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS - Jasa Pembukuan dan Pajak Perusahaan dan Pribadi Di Indonesia

Perbedaan SPT Tahunan Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS

 


Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS selama ini dibedakan berdasarkan sumber dan besaran penghasilan wajib pajak pribadi dalam satu tahun pajak. Namun sejak pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilakukan di 2026, sistem Coretax DJP telah menghapus pengelompokan tiga formulir ini dan menggantinya dengan satu formulir dinamis yang menyesuaikan isian berdasarkan jawaban wajib pajak.

Meski begitu, memahami kriteria di balik ketiga nama formulir ini tetap penting, karena kriteria itulah yang menentukan data apa saja yang perlu Anda siapkan dan lampiran mana yang akan muncul saat mengisi SPT di Coretax. Artikel ini membahas perbedaan ketiganya secara lengkap, sekaligus menjelaskan bagaimana sistem baru ini bekerja supaya Anda tidak salah kira formulir lama masih harus dipilih manual.

Apa Itu SPT Tahunan Pribadi dan Kenapa Perlu Tahu Jenisnya?

SPT Tahunan Pribadi adalah laporan yang wajib disampaikan setiap wajib pajak orang pribadi setahun sekali untuk melaporkan seluruh penghasilan, pajak yang telah dipotong, harta, dan utang yang dimiliki per akhir tahun pajak. Berbeda dari SPT Masa yang dilaporkan bulanan, SPT Tahunan menjadi bentuk pertanggungjawaban final atas kewajiban pajak penghasilan selama satu tahun penuh.

Meski formulir 1770, 1770S, dan 1770SS sudah tidak dipilih manual lagi, memahami kriteria di baliknya tetap membantu Anda mengetahui data dan lampiran apa yang akan diminta sistem, sehingga Anda bisa menyiapkan dokumen pendukung sebelum mulai mengisi.

Kriteria Formulir 1770: Untuk Siapa?

Formulir 1770 secara historis digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, konsultan, atau freelancer, termasuk yang memiliki penghasilan dari luar negeri atau dikenakan pajak final dan tidak final sekaligus.

Wajib pajak dengan profil ini biasanya perlu melaporkan penghitungan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas, baik menggunakan pembukuan maupun pencatatan, sehingga lampiran yang diminta cenderung lebih lengkap dibanding dua formulir lainnya.

Kriteria Formulir 1770S: Untuk Siapa?

Formulir 1770S, dengan huruf S yang berarti Sederhana, digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun, memiliki lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak, atau memiliki penghasilan dalam negeri lain di luar gaji, misalnya sewa, bunga deposito, atau dividen.

Karyawan yang pindah kerja di tengah tahun juga termasuk kategori ini, karena punya lebih dari satu pemberi kerja meski masing-masing penghasilannya di bawah Rp60 juta. Formulir ini lebih ringkas dibanding 1770 karena tidak mencakup penghitungan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas.

Kriteria Formulir 1770SS: Untuk Siapa?

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja sepanjang tahun pajak tersebut, tanpa penghasilan lain di luar gaji.

Ini adalah formulir paling sederhana di antara ketiganya, karena sebagian besar datanya bisa langsung diambil dari bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan pemberi kerja, tanpa perlu penghitungan tambahan yang rumit.

Ringkasan Perbandingan Ketiga Formulir

Berikut ringkasan kriteria yang membedakan ketiga formulir tersebut secara konseptual.

1770: untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan dari luar negeri.

1770S: untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun, punya lebih dari satu pemberi kerja, atau ada penghasilan dalam negeri lain di luar gaji.

1770SS: untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya satu pemberi kerja tanpa penghasilan lain.

Penghasilan bruto yang dimaksud di sini adalah seluruh penghasilan kotor yang diterima wajib pajak selama satu tahun, baik dari gaji, tunjangan, maupun hasil usaha, sebelum dikurangi potongan apa pun.

Update Penting: Ketiga Formulir Sudah Digabung di Coretax

Ini bagian yang paling sering terlewat oleh wajib pajak yang masih mengandalkan panduan lama. Sejak pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, sistem Coretax DJP tidak lagi meminta Anda memilih formulir 1770, 1770S, atau 1770SS secara manual.

Sebagai gantinya, Coretax menyediakan satu formulir dinamis yang menyesuaikan pertanyaan dan lampiran berdasarkan jawaban Anda di induk SPT. Kalau Anda menjawab memiliki penghasilan dari usaha, sistem akan menampilkan lampiran terkait penghitungan penghasilan usaha. Kalau Anda hanya karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan di bawah Rp60 juta, sistem hanya menampilkan isian yang relevan dengan profil sederhana itu.

Nama-nama formulir lama tetap relevan sebagai acuan kriteria, terutama untuk memahami dokumen apa yang perlu disiapkan, tapi Anda tidak lagi perlu bingung menentukan sendiri formulir mana yang harus dipakai sebelum masuk ke sistem.

Bagaimana Coretax Menentukan Isian yang Sesuai untuk Anda?

Setelah login ke Coretax dan membuat konsep SPT baru, Anda akan mulai mengisi Formulir Induk SPT. Di sinilah Anda menjawab pertanyaan dasar seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan sumber penghasilan yang dimiliki selama tahun pajak berjalan.

Berdasarkan jawaban tersebut, sistem akan menampilkan lampiran yang relevan. Karyawan dengan satu pemberi kerja dan penghasilan sederhana biasanya hanya perlu melengkapi data harta dan utang di lampiran terkait. Wajib pajak dengan penghasilan usaha akan diarahkan mengisi lampiran penghitungan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas, lengkap dengan rincian biaya yang relevan.

Kalau Anda punya lebih dari satu pemberi kerja dalam setahun, misalnya karena pindah kerja, sistem akan otomatis menggabungkan data pemotongan PPh Pasal 21 dari seluruh pemberi kerja yang sudah melaporkan datanya, sehingga Anda tidak perlu menjumlahkan sendiri secara manual.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor

Menyiapkan dokumen berikut sebelum mulai mengisi SPT akan membuat prosesnya jauh lebih cepat, apa pun profil penghasilan Anda.

Bukti potong PPh Pasal 21 atau formulir 1721-A1 dari pemberi kerja, yang berisi rincian penghasilan bruto dan pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun.

Rincian penghasilan lain di luar gaji, seperti bunga deposito, dividen, sewa properti, atau penghasilan dari pekerjaan sampingan.

Catatan atau pembukuan sederhana atas penghasilan usaha atau pekerjaan bebas, bagi yang memilikinya, termasuk rincian biaya yang berkaitan.

Data harta yang dimiliki per 31 Desember, seperti tabungan, kendaraan, properti, dan investasi, beserta perkiraan nilainya.

Data utang yang masih berjalan per akhir tahun pajak, misalnya cicilan kredit atau pinjaman lain.

Akun Coretax yang sudah aktif dan Kode Otorisasi DJP untuk menandatangani SPT secara digital.

Kesalahan Umum yang Masih Sering Terjadi

Menganggap masih harus memilih sendiri antara 1770, 1770S, atau 1770SS, padahal sistem Coretax sudah menyesuaikannya otomatis berdasarkan jawaban di induk SPT.

Tidak melaporkan penghasilan sampingan seperti bunga deposito atau sewa, padahal tetap wajib dicantumkan meski jumlahnya kecil.

Lupa mencantumkan data harta dan utang secara lengkap, padahal ini tetap wajib dilaporkan meski seluruh pajak penghasilan sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Menunda pelaporan sampai mendekati batas akhir 31 Maret, sehingga tidak ada waktu untuk memperbaiki kalau ada kendala teknis atau data yang kurang.

Tidak menyimpan bukti potong dari seluruh pemberi kerja bagi yang pindah kerja di tengah tahun, sehingga data penghasilan yang dilaporkan tidak lengkap.

Yang Perlu Diperhatikan

Memahami perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS tetap berguna untuk mengetahui jenis penghasilan apa saja yang perlu Anda laporkan dan dokumen apa yang perlu disiapkan, meski secara teknis ketiganya sudah digabung menjadi satu formulir dinamis di Coretax sejak pelaporan tahun pajak 2025. Yang perlu Anda lakukan sekarang bukan lagi memilih formulir yang tepat, tapi menjawab pertanyaan di induk SPT dengan jujur dan lengkap sesuai kondisi penghasilan Anda.

Siapkan bukti potong, data penghasilan lain, serta rincian harta dan utang sebelum mulai mengisi, supaya proses pelaporan di Coretax berjalan lancar tanpa harus bolak-balik mencari dokumen. Kalau penghasilan Anda berasal dari beberapa sumber sekaligus, misalnya gaji ditambah usaha sampingan, dan merasa perlu bantuan memastikan semua dilaporkan dengan benar, berkonsultasi dengan konsultan pajak atau jasa pembukuan profesional bisa membantu Anda menghindari kesalahan pelaporan yang berisiko dikenai sanksi.


Apakah formulir 1770, 1770S, dan 1770SS masih dipakai di 2026?

Nama-nama formulir ini masih relevan sebagai acuan kriteria penghasilan, tapi sejak pelaporan tahun pajak 2025 sistem Coretax sudah menggabungkannya menjadi satu formulir dinamis yang tidak dipilih manual lagi.

Siapa yang menggunakan kriteria formulir 1770S?

Karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun, memiliki lebih dari satu pemberi kerja, atau punya penghasilan dalam negeri lain di luar gaji termasuk kriteria yang dulu memakai 1770S.

Apakah karyawan yang pindah kerja tetap pakai kriteria 1770SS?

Tidak. Karyawan yang pindah kerja dan punya lebih dari satu pemberi kerja dalam setahun termasuk kriteria 1770S, meski penghasilan dari masing-masing pemberi kerja di bawah Rp60 juta.

Apa yang dimaksud penghasilan bruto dalam kriteria ini?

Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan kotor yang diterima wajib pajak selama satu tahun, baik dari gaji, tunjangan, maupun hasil usaha, sebelum dikurangi potongan pajak atau biaya apa pun.

Apa yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan di Coretax?

Siapkan bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja, data penghasilan lain jika ada, catatan penghasilan usaha bagi yang memilikinya, serta rincian harta dan utang per akhir tahun pajak.



FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.

Layanan kami meliputi:

  1. Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
  2. Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
  3. Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
  4. Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
  5. Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
  6. Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis

Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel