Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tetap dengan Contoh Perhitungan Lengkap
PPh 21 karyawan tetap dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif rata-rata atau TER, sesuai kategori PTKP karyawan tersebut. Sejak Januari 2024, cara ini menggantikan perhitungan manual berlapis yang dulu memakan waktu. Setiap bulan Januari sampai November, perusahaan tinggal mencocokkan gaji bruto ke tabel TER. Khusus bulan Desember, perhitungan disetahunkan memakai tarif progresif Pasal 17.
Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan seseorang sehubungan dengan pekerjaan, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan THR. Setiap karyawan tetap yang penghasilannya sudah melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP wajib dipotong PPh 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak. Artinya, karyawan tidak perlu menyetor sendiri ke kas negara setiap bulan, karena bagian HR atau finance sudah memotongnya langsung dari gaji sebelum masuk ke rekening karyawan.
Bagaimana Skema TER Mengubah Cara Hitung PPh 21?
Sebelum 2024, menghitung PPh 21 bulanan membutuhkan beberapa tahap panjang, mulai dari mencari penghasilan neto, menyetahunkan, mengurangi PTKP, sampai menerapkan tarif progresif. Sekarang dengan Tarif Efektif Rata-rata atau TER sesuai PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, prosesnya jauh lebih ringkas. Perusahaan hanya perlu mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase TER yang sudah ditentukan pemerintah.
Apa Perbedaan TER Bulanan dan Tarif Progresif Desember?
TER bulanan dipakai untuk masa pajak Januari sampai November. Sementara di masa pajak terakhir, yaitu Desember, perhitungan kembali memakai tarif progresif Pasal 17 yang dihitung dari penghasilan setahun penuh, lalu dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong selama sebelas bulan. Tujuannya supaya total pajak yang dibayar karyawan dalam setahun jumlahnya pas, tidak kurang dan tidak lebih.
Bagaimana Menentukan Kategori TER A, B, atau C?
Kategori TER ditentukan dari status PTKP karyawan pada awal tahun pajak, yaitu status pernikahan dan jumlah tanggungan.
• TER Kategori A untuk status Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), TK/1, dan Kawin tanpa tanggungan (K/0)
• TER Kategori B untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2
• TER Kategori C khusus untuk status Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Setiap kategori punya rentang tarif sendiri, mulai dari 0 persen untuk penghasilan yang masih di bawah PTKP, sampai sekitar 34 persen untuk penghasilan bruto bulanan yang sangat tinggi.
Apa Saja Komponen yang Dihitung dalam PPh 21 Karyawan Tetap?
Dasar perhitungan PPh 21 bukan hanya gaji pokok. Ada beberapa komponen penghasilan bruto yang perlu digabungkan lebih dulu sebelum dicocokkan ke tabel TER.
• Gaji pokok, yaitu upah tetap yang dibayarkan setiap bulan
• Tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, dan makan
• Tunjangan tidak tetap dan uang lembur bila ada
• Bonus atau THR, yang dihitung terpisah pada bulan diterimanya
Semua komponen ini dijumlahkan menjadi penghasilan bruto bulanan, dan angka itulah yang langsung dicocokkan ke tarif TER sesuai kategori karyawan.
Bagaimana Langkah-Langkah Menghitung PPh 21 dengan TER?
Untuk masa pajak Januari sampai November, langkahnya cukup tiga tahap berikut.
• Jumlahkan seluruh penghasilan bruto bulanan karyawan, termasuk gaji dan tunjangan rutin
• Tentukan kategori TER karyawan, A, B, atau C, berdasarkan status PTKP-nya
• Kalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase TER yang sesuai kategori dan rentang penghasilannya
Hasil perkalian itulah PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan pada bulan tersebut. Tidak perlu lagi menghitung biaya jabatan, iuran pensiun, atau PTKP secara manual setiap bulan, karena semuanya sudah tercermin dalam tarif efektif tersebut.
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap Secara Lengkap
Supaya lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan dari Rina, staf marketing yang bekerja di sebuah perusahaan retail di Jakarta.
Contoh Kasus: Karyawan dengan Gaji Rp10.000.000
Rina berstatus menikah dan belum memiliki anak, sehingga PTKP-nya adalah K/0 dan masuk kategori TER A. Gaji pokok Rina Rp8.500.000, ditambah tunjangan transportasi dan makan Rp1.500.000, sehingga penghasilan bruto bulanan Rina adalah Rp10.000.000.
Pada tabel TER Kategori A, penghasilan bruto Rp10.000.000 masuk rentang tarif 2 persen. Maka perhitungannya adalah Rp10.000.000 dikalikan 2 persen, hasilnya Rp200.000. Setiap bulan, Rina dipotong PPh 21 sebesar Rp200.000, sehingga gaji bersih yang diterima Rina adalah Rp9.800.000, di luar potongan lain seperti BPJS.
Contoh Kasus: Karyawan dengan Gaji Rp15.000.000
Dimas bekerja sebagai supervisor produksi dengan status menikah dan satu anak, sehingga PTKP-nya K/1 dan masuk kategori TER B. Penghasilan bruto bulanan Dimas, termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan, adalah Rp15.000.000.
Pada tabel TER Kategori B, penghasilan sebesar itu berada di rentang tarif 5 persen. Perhitungannya adalah Rp15.000.000 dikalikan 5 persen, hasilnya Rp750.000. Jumlah inilah yang dipotong dari gaji Dimas setiap bulan sebagai PPh 21, sampai nanti direkonsiliasi ulang pada bulan Desember.
Apa Kesalahan yang Sering Terjadi saat Menghitung PPh 21?
Meski TER membuat perhitungan lebih ringkas, kesalahan kecil tetap sering terjadi di lapangan, terutama saat data karyawan belum rapi. Beberapa kesalahan yang paling sering ditemukan antara lain.
• Salah menentukan kategori TER karena status PTKP karyawan belum diperbarui, misalnya karyawan yang baru menikah tapi datanya belum diubah dari TK/0
• Lupa memasukkan tunjangan tidak tetap atau uang lembur ke dalam penghasilan bruto bulanan, sehingga potongan pajak jadi lebih kecil dari seharusnya
• Menggunakan tarif TER untuk perhitungan bulan Desember, padahal masa pajak terakhir wajib memakai tarif progresif Pasal 17
• Tidak memperbarui status PTKP karyawan setiap awal tahun, meski ada perubahan seperti kelahiran anak
Kesalahan semacam ini biasanya baru ketahuan saat rekonsiliasi Desember, ketika selisih pajak yang muncul jauh lebih besar dari perkiraan. Karena itu, data status pernikahan dan tanggungan karyawan sebaiknya dicek ulang setiap awal tahun pajak, bukan hanya saat karyawan baru masuk.
Bagaimana Menghitung PPh 21 di Bulan Desember?
Pada masa pajak Desember, perusahaan menghitung ulang total penghasilan Rina selama setahun penuh, lalu menguranginya dengan biaya jabatan dan PTKP setahun untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak atau PKP. PKP inilah yang dikenakan tarif progresif Pasal 17, yaitu 5 persen untuk lapisan sampai Rp60.000.000, dan naik bertahap hingga 35 persen untuk lapisan penghasilan di atas Rp5.000.000.000.
Setelah PPh 21 setahun penuh diketahui, perusahaan mengurangkannya dengan total PPh 21 yang sudah dipotong dari Januari sampai November memakai TER. Selisihnya itulah yang dipotong sebagai PPh 21 bulan Desember. Jika penghasilan Rina stabil sepanjang tahun, selisih ini biasanya kecil karena TER sudah dirancang mendekati tarif efektif tahunan.
Apa yang Terjadi Jika Karyawan Tidak Memiliki NPWP?
Karyawan yang belum memiliki NPWP tetap bisa dipotong PPh 21, namun tarifnya lebih tinggi 20 persen dibandingkan karyawan yang sudah ber-NPWP. Sejak integrasi NIK sebagai NPWP, sebagian besar karyawan otomatis sudah tervalidasi selama data kependudukannya sudah dipadankan di sistem pajak, sehingga kasus tarif lebih tinggi ini semakin jarang terjadi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang PPh 21 Karyawan Tetap
Apakah gaji Rp5.000.000 sudah kena PPh 21?
Pada umumnya sudah, namun potongannya sangat kecil karena angkanya masih mendekati batas PTKP. Karyawan lajang dengan gaji di bawah sekitar Rp4.500.000 biasanya belum dipotong PPh 21 sama sekali.
Apakah THR juga dihitung dengan TER?
Ya. THR termasuk penghasilan bruto pada bulan diterimanya dan tetap memakai tarif TER sesuai kategori karyawan, meskipun sifatnya tidak rutin setiap bulan.
Siapa yang bertanggung jawab menyetorkan PPh 21 ke negara?
Perusahaan sebagai pemberi kerja yang menyetorkan dan melaporkannya, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karyawan cukup memastikan bukti potong 1721-A1 diterima setiap akhir tahun untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan pribadi.
FR Consultant Indonesia merupakan partner terpercaya dalam layanan jasa keuangan dan perpajakan profesional. Kami membantu UMKM, startup, hingga perusahaan berkembang untuk memiliki sistem keuangan yang lebih sehat dan terstruktur.
Layanan kami meliputi:
- Audit Keuangan untuk memastikan transparansi bisnis
- Pembukuan profesional & laporan keuangan rapi
- Konsultasi dan perencanaan pajak yang efisien
- Pengurusan SPT dan kepatuhan pajak
- Pendirian badan usaha & legalitas bisnis
- Konsultasi strategi keuangan untuk pertumbuhan bisnis
Hubungi kami sekarang dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda, biarkan kami mengelola keuangannya.
