Apa itu DJP Online Pajak, Cara Mendaftar dan Fasilitas Layanannya - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Apa itu DJP Online Pajak, Cara Mendaftar dan Fasilitas Layanannya

 DJP Online Pajak merupakan layanan online yang diluncurkan oleh Direktorat Jendral Pajak dengan tujuan mempermudah melakukan pelayanan seputar pajak. Biasanya pembayaran pajaknya dibayarkan langsung ke tempat sudah dipilih langsung atau datang ke bank.

Tetapi dengan adanya DJP Online Pajak diluncurkan untuk membuat masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan pajaknya terutama untuk membayar perpajakan. Ini merupakan bentuk perkembangan teknologi yang sudah dimanfaatkan dengan baik untuk mempermudah kehidupan sehari-hari.

djp online pajak

Apalagi untuk kamu sibuk bekerja dan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk mengantri di tempat. Adanya pelayanan online ini dapat membantu kamu membayar pajak tepat waktu.

Apa itu DJP Online Pajak dan Cara Mendaftarnya

DJP Online merupakan pelayanan online dibuat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanannya melalui daring. Dibuat langsung oleh DJP (direktorat Jenderal Pajak), pembuatan pelayanan online ini juga sangat berguna apalagi saat pendemi covid-19.

Banyak orang yang memilih mengurangi mobilitas keluar rumah untuk menghindari terjangkit covid-19, sehingga DJP Online Pajak bisa sangat membantu mengurangi angka penularan virus corona tersebut.

DJP Online Pajak juga merupakan bukti bahwa DJP di Indonesia mampu memanfaatkan teknologi terkini dengan sangat baik guna mempermudah warganya untuk mempermudah mendapatkan pelayanan tanpa harus antri dan berlama-lama di luar rumah berpotensi tinggi dengan penularan virus corona.

Cara Akses DJP Online

Semua pelayanan perpajakan dapat di akses melalui DJP Online Pajak tersebut, untuk cara mendaftarnya sebenarnya sangat mudah. Pertama Kamu hanya harus masuk ke lamannya https://djponline.pajak.go.id.

Di laman tersebut kamu bisa memilih “belum registrasi” jika belum punya akun sebelumnya. Isilah data yang diminta dari mulai NPWP dan EFIN.

Bagi kamu baru pertama kali mendaftar, nomor EFIN bisa didapatkan dari kantor pelayanan perpajakan atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan. Dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP dan fotokopi NPWP.

EFIN ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh direktorat jenderal pajak Indonesia untuk orang wajib perpajakan dan akan melakukan transaksi elektronik pada djp online pajak. Sedangkan NPWP bisa didapatkan melalui kantor tempat kamu bekerja.

Setelah mendapatkan EFIN dan NPWP kamu bisa melanjutkan lagi proses registrasinya. Masukkan nomor EFIN dan NPWP dan klik “submit”. Setelah itu kamu akan diminta untuk melengkapi data lainnya dari mulai nama, email, nomor telepon, password dan kode keamanan.

baca juga : Restitusi pajak adalah?

Sudah selesai melengkapi data tersebut klik “submit” kembali untuk mendapatkan notifikasi pendaftarannya diterima dan sukses. setelah itu link aktivasinya akan dikirimkan melalui email sudah didaftarkan sebelumnya.

Setelah melakukan aktivasi akan muncul notifikasi kembali, klik “OK”. Selanjutnya akun DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan online perpajakan yang tersedia pada DJP Online tersebut.

Fasilitas Layanan Tersedia Pada DJP Online

Fasilitas layanan pajak apa saja bisa dilakukan melalui DJP Online pajak, hampir semua fasilitas layanan perpajakan di DJP bisa dilakukan pada pelayanan online tersebut. Berikut ini daftar fasilitas apa saja yang tersedia pada pelayanan online.

E-Filing

e-filling dimanfaatkan oleh orang yang akan melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan perpajakan. E-Filling dapat digunakan untuk orang wajib perpajakan untuk melakukan pelaporan sehingga tidak perlu repot untuk pergi ke kantor pelayanan pajak di daerahnya masing-masing.

E-Biling

E-billing perupakan fasilitas di djp online pajak digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak secara daring. E-Billing digunakan para wajib perpajakan untuk membayarkan kewajiban pajaknya melalui e-money atau mobile banking, internet banking bahkan atm.

E-Registrasi

Proses pendaftaran NPWP melalui E-Registrasi dibuat untuk seseorang yang akan mendaftarkan NPWP secara daring melalui djp online pajak. E-registrasi membuat pembuatan NPWP menjadi sangat mudah karena tidak perlu mengantri dan bolak balik kantor pajak.

Caranya sangat mudah cukup masuk ke djponline.pajak.go.id lalu lakukan pendaftarannya dengan mengisi formulir data diperlukan. Isilah sejujur-jujurnya serta ikutilah semua instruksi yang diberitahukan pada kamu.

Setelah mengikuti semua step by step, NPWP akan segera terbit dalam bentuk softfile. Berkas tersebut akan dikirimkan langsung melalui email masing-masing.

Cara Memvalidasi e-PHTB di DJP

Satu lagi fasilitas tidak boleh ketinggalan di DJP Online adalah e-PHTB. PHTB (Pengalihan Hak Atas Tanah dan/Atau Bangunan) merupakan penghasilan yang didapatkan oleh pihak mengalihkan hak atas tanah atau bangunan (HTB) baik melalui cara menjualnya, menukarnya, pelepasan hak dan lainnya disepakati kedua belah pihak.

Kewajiban orang menerima penghasilan tersebut adalah yang wajib untuk menyetorkan pajak penghasilannya sebelum akta, keputusan, risalah lelang atau kesepakatan atas PHTB ditKamu tangani oleh pihak berwenang.

e-PHTB merupakan fasilitas daring yang bisa digunakan untuk validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh serta PHTB sudah dikeluarkan secara resmi oleh DJP. Fitur ini akan memudahkan kamu sebagai wajib pajak untuk mengajukan validasi untuk melakukan pemenuhan setoran PPh PHTB secara daring.

Cara memvalidasinya sangat mudah, pertama Kamu hanya harus mengakses laman DJP online, lalu isilah NPWP serta kode keamanan yang telah tersedia di lamannya. Pilihlah menu dashboard dan klik e-phtb.

Setelah masuk pada kolom e-phtb, klik tambah isikan data sesuai dengan yang dipunyai oleh kamu secara benar. Setelah datanya lengkap, pilihlah transaksi apa diinginkan dari mulai m-banking, internet banking, dan lainnya.

Langkah selanjutnya masukkan NTPN, setelah dimasukkan klik input dan isilah kode NTN yag berasal dari resi bank atau kantor pos. Setelah pengisian NTPN kamu akan diarahkan untuk melakukan pendataan indentitas kembali dengan notaris atau pejabat untuk membuat akte tanah.

Kemudian, pilih proses validasi dan isilah kode keamanan yang muncul. Setelah ada notifikasi berhasil, kamu bisa langsung mendapatkan surat dalam bentuk softfile tertera pada menu dashboard laman tersebut.

Pelayanan online saat ini sangat dibutuhkan masyarakat khususnya mereka yang mengurangi mobilitas keluar rumah untuk mencegah penularan virus corona. DJP Online Pajak ini banyak digunakan khususnya untuk kamu kaum muda harus mulai melek pajak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel