Cara Membayar Denda Pajak Pribadi Secara Online dan Offline - Tips dan Trik Bisnis, Pembukuan, Payroll, Pajak, Pelatihan & Software Akuntansi

Cara Membayar Denda Pajak Pribadi Secara Online dan Offline

Ternyata, masih banyak orang yang belum tahu tata cara membayar denda pajak pribadi. Padahal, cara membayarnya sangat mudah. Kamu bisa melakukannya secara online maupun offline, lho.

Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang diberlakukan untuk masyarakat dan diberikan kepada negara. Masyarakat yang dimaksud dapat berupa perorangan atau pribadi dan perusahaan.

Cara Membayar Denda Pajak

Tujuan dari pembayaran pajak adalah untuk membantu kepentingan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa pajak merupakan sumber dana utama, baik pusat atau daerah.

Di Indonesia sendiri pemungutan, pelayanan, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Begitu pula saat melakukan tata cara membayar denda pajak, kamu harus melakukannya di lembaga khusus tersebut.

Pada mulanya, pembayaran denda hanya dapat dilakukan secara offline di kantor pajak. Tapi dengan berkembangnya teknologi, kamu bisa membayarnya secara online jug. Tentunya dengan cara yang lebih mudah.

Terdapat beberapa penyebab seseorang dikenakan denda pajak. Untuk mengetahui lebih lanjutnya dan bagaimana cara membayarnya simak penjelasan di bawah ini.

Penyebab Kamu Harus Membayar Denda Pajak

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membayar denda, kamu harus tahu dulu apa saja penyebab denda tersebut. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment.

Artinya, Wajib Pajak harus aktif dalam melakukan perhitungan, membayar, dan melaporkan pajak pribadi atau perusahaannya secara mandiri. Namun jika melanggar ketentuan yang berlaku, maka tetap akan dikenakan sanksi.

Ketentuan yang menyebabkan kamu terkena denda pajak di antaranya adalah:

Terlambat Melaporkan SPT

Alasan pertama yang mengharuskan kamu melakukan tata cara membayar denda pajak adalah karena terlambat dalam melaporkan SPT. Batas akhir pelaporan SPT sendiri adalah 3 bulan setelah periode tahun pajak.

Denda dari keterlambatan tersebut adalah Rp100.000 per satu kali keterlambatan. Jika Kamu melakukan lebih dari satu kali keterlambatan, maka dendanya tinggal dikalikan saja dengan total keterlambatan tersebut.

Melaporkan SPT Tapi Tidak Sesuai

Jika kamu melaporkan SPT tapi data yang dimasukkan tidak lengkap atau tidak sesuai seperti ketentuan, maka akan dikenakan denda juga. Misalnya saja saat mengisi formulir, ternyata kamu salah dalam mengisi karena kekeliruan.

Atas kesalahan tersebut saat melakukan tata cara membayar denda pajak, maka kamu akan dikenakan sanksi sebesar 200% dari pajak terutang. Denda tersebut diterapkan dari penerbitan SKPKB.

Tidak Melaporkan SPT Sama Sekali

Jika kamu tidak melaporkan SPT sama sekali, tentunya akan dikenakan pajak. Hal ini tertuan dalam Pasal 38 ayat 1 UU KUP Tahun 2007. Ancaman dendanya adalah berupa hukuman pidana.

Rinciannya adalah kurungan minimal 3 bulan dan batas maksimal 1 tahun. Denda yang dikenakan minimal 1 kali total pajak terutang dan maksimal adalah 2 kali.

Terlambar Bayar Pajak

Alasan berikutnya yang membuat kamu harus melakukan tata cara membayar denda pajak adalah ketika melakukan keterlambatan pembayaran pajak. Ternyata tidak hanya terlambat pelaporan SPT saja yang dikenai sanksi, tapi pembayarannya juga.

Denda yang diberlakukan jauh lebih besar dari telat pelaporan. Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi bunga 2% per bulan dari total jumlah pajaknya. Denda mulai dihitung sejak bulan pertama keterlambatan.

Cara Membayar Denda Pajak Secara Online

Bagi kamu yang memiliki kesibukan dan mobilitas tinggi, tentu akan lebih baik semuanya dilakukan secara online. Salah satunya adalah saat melakukan pembayaran denda pajak.

Melakukan pembayaran secara online ternyata sangat mudah dan praktis. Sebab, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Mengantri atau menunggu lama untuk melakukan pembayaran.

Dengan demikian, kamu akan menghemat banyak waktu dan tidak perlu mengganggu jadwal rutin. Cara membayar denda pajak secara online adalah:

  1. Pastikan kamu sudah memiliki STP (Surat Tagihan Pajak) yang berisi total tagihan yang harus dibayarkan. Jika belum mendapatkannya, datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
  2. Pada STP yang sudah diperoleh, cek nomor ketetapan, tahun pajak tertera, dan jumlah tagihan.
  3. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan kamu sudah memiliki DJP Online. Untuk membuatnya, kamu bisa langsung mengunjungi website djponline.pajak.go.id/registrasi.
  4. Jika sudah memilikinya, kamu bisa melakukan cara membayar denda pajak dengan mengunjungi djponline.pajak.go.id/login.
  5. Isi NPWP, password, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Klik login untuk masuk ke halaman tersebut.
  6. Pilih menu bayar, lalu klik menu e-billing.
  7. Silahkan Isi NPWP sesuai yang kamu miliki, maka alam dan nama akan otomatis terisi.
  8. kemudian Isi kolom ‘jenis pajak’ menggunakan kode 4111125- Pph pasal 25/29 OP dan ‘jenis setora’n dengan memilih kode 300-STP.
  9. Isi kolom ‘Masa Pajak’ pada tata cara membayar denda pajak dengan memilih januari hingga desember.
  10. Isi kolom ‘tahun pajak’, ‘nomor ketetapan’, dan ‘jumlah setor’ sesuai dengan yang tertera pada SPT.
  11. Klik ‘buat kode e-billing’, jika sudah maka kamu akan memperoleh kode e-billing.
  12. Gunakan nomor tersebut sebagai virtual account untuk melakukan pembayaran. Pembayarannya dapat dilakukan di mbanking, kantor pos, atau ATM.

Cara Membayar Denda Pajak Secara Offline

Jika sebelumnya kami sudah membahas mengenai cara membayar denda online, maka pada pembahasan kali ini kami akan membahas pembayaran denda langsung. Berikut ini adalah tutorialnya:

  1. Datangi kantor pelayanan pajak terdekat di kota kamu.
  2. Jika belum memiliki SPT, kamu bisa sekaligus meminta SPT kepada petugas.
  3. Lalu langkah berikutnya sama seperti pengisian formulir online. Hanya saja, pada cara ini Kamu mengisi formulir secara langsung.
  4. Cara membayar denda pajak secara offline berikutnya adalah dengan membayarkannya secara langsung di Kantor Pelayanan pajak. Atau setelah mendapat besarnya tagihan, bisa dibayar melalui bank atau kantor pos.

Kedua metode di atas tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Untuk kekurangan metode online adalah ketika jaringan internet kamu tidak stabil, maka prosesnya bisa terganggu.

Sedangkan kekurangan bayar denda secara offline atau langsung adalah kamu harus menunggu lama dan mengantri. Pilih metode yang paling mudah menurut kamu.

Pembayaran pajak yang tidak sesuai dan melanggar, akan dikenakan denda yang kuat secara hukum. Untuk cara membayar denda pajak tersebut, kamu bisa mengikuti tutorial di atas.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel